I.
TUGAS
DAN TANGGUNG JAWAB PENGAWAS PERTANDINGAN
(AFC
MATCH ORGANIZATION, 2002)
AFC menunjuk Pengawas
Pertandingan (PP) untuk setiap pertandingan kompetisi, PP adalah perwakilan
ofisial AFC dalam pertandingan dan akan melaporkan hasil tugasnya.
Untuk kejadian-kejadian tertentu,
masing-masing komite AFC terkait harus menulis Laporan Wasit, Laporan PP dan
atau Inspektur Wasit.
TANGGUNG
JAWAB PENGAWAS PERTANDINGAN (PP)
Commissioners
Responsibility
1.
PP harus tiba
ditempat pertandingan dua hari sebelum pertandingan pertama digelar dan
melakukan koordinasi dengan Koordinator Pertandingan dan Inspektur Wasit guna
mendiskusikan tentang rencana pelaksanaan pertandingan.
2.
PP harus menghadiri
Rapat Panpel dan Keamanan sehari sebelum pertandingan atau pada waktu pagi hari
pertandingan. Sebelum Pertemuan Wasit,
Inspektur Wasit, Koordinator Pertandingan dan Pengawas Pertandingan harus
membuat ulasan singkat sekilas tentang Lapangan Pertandingan, Ruang Wasit,
Kantor, Ruang Doping Control, Ruang Ganti pemain dll.
3.
PP harus tiba di
Stadion paling lambat 90 menit sebelum kick off dimulai.
4.
PP harus terlebih
dahulu memeriksa lapangan pertandingan bersama Inspektur Wasit, Wasit dan
Koordinator Pertandingan sekaligus memutuskan apakah ada hal-hal yang harus
perlu diperbaiki.
5.
PP kemudian harus
memeriksa hal-hal ini dengan bantuan Pihak Keamanan Panitia dan Koordinator
Pertandingan :
-
Pengaturan keamanan
stadion
-
Fasilitas Medis
-
Pemeriksaan keamanan
pada setiap pintu masuk
-
Unit Komando Polisi
-
Penempatan unit-unit
keamanan lainnya.
-
Sistem komunikasi radio antara
pejabat-pejabat penting kepanitian.
6.
PP harus selalu
membawa alat radio komunikasi kemana saja pergi untuk memudahkan melakukan
komunikasi dengan Koordinator Pertandingan dan Perwira Keamanan apabila terjadi
kasus-kasus yang dianggap serius.
7.
65 menit sebelum kick
off, PP harus mengunjungi Kesebelasan di Ruang Ganti bersama dengan Koordinator
Pertandingan dan menjelaskan kepada Ofisial dan atau Kapten bahwa :
-
Pemain yang melanggar
peraturan tidak akan ditoleransi
-
Wasit dan Komisi
Disiplin AFC menindaklanjtui pemain-pemain yang bersalah dan berlaku tidak
sportif.
-
Fair Play harus
ditegakkan
-
Ofisial yang
menempati bangku cadangan harus berlaku sopan dan menghormati Wasit dan Kesebelasan
Lawan.
8.
Warna Kostim yang
telah ditentukan mengikat bagi setiap Kesebelasan, apabila wasit melaporkan
adanya pelanggaran dalam warna kostim, PP harus memutuskan Kesebelasan yang
mana harus menyesuaikan warnanya.
Keputusan definitif harus dilaporkan kepada masing-masing ofisial Kesebelasan.
9.
PP harus mengunjungi
para wasit di Ruang Ganti dan menyampaikan kepada mereka untuk melaporkan
segala yang terjadi didalam maupun diluar lapangan.
10. Selama
pertandingan, PP harus menempati tempat duduk di VIP Box, untuk dapat melakukan
pengalihan secara jelas dengan jangkauan luas sekitar Stadion, PP kemudian
harus menempati posisi yang mudah untuk akses bila terjadi kesulitan dilapangan
dan atau diluar lapangan dengan kebebasan bergerak dan tidak terganggu. PP disarankan untuk mengingat rute dari
tempat duduk ke ruang ganti dan lapangan sebagai antisipasi dalam hal emergency. Inspektur Wasit harus duduk di dekat PP untuk
memudahkan melakukan komunikasi langsung.
11. Selama
Istirahat, apabila jarak ke ruang doping kontrol tidak begitu sulit, PP harus
membantu dokter yang bertanggung jawab masalah
doping untuk mengawasi pengambilan sample-sample test doping. Setelah pertandingan, PP harus mengawasi
prosedur test doping.
12. Setelah
pertandingan, PP harus mengunjungi Kamar Ganti masing-masing Kesebelasan dan
Wasit, untuk memastikan apakah ada protes yang akan disampaikan.
13. PP
harus menggunakan form resmi yang diberikan sebelum pertandingan untuk membuat
laporan setelah pertandingan, PP harus menyesuaikan dan secara pribadi
menyampaikan laporan kepada Koordinator Pertandingan dalam amplop khusus yang
disediakan.
Dengan
demikian PP yang ditugaskan oleh Organisasi Penyelenggara Kompetisi dapat
mengambil segala keputusan yang dianggap perlu dalam hal yang ada kaitannya
dengan pertandingan, sebagai wakil tertinggi dari Organisasi Penyelenggara Kompetisi sesuai
ketentuan/Peraturan yang berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar