Kamis, 26 Juli 2012

TANGGUNG JAWAB, WEWENANG DAN TUGAS PENGAWAS PERTANDINGAN



TANGGUNG JAWAB, WEWENANG DAN TUGAS
PENGAWAS PERTANDINGAN


I.             Tanggung Jawab
PP bertanggung jawab terhadap penyelengaraan pertandingan, mulai saat persiapan, pelaksanaan hingga usai pertandingan.

II.            Definisi

1.   Pengawas Pertandingan adalah seseorang yang telah memiliki sertifikat sesuai predikat yang disandangnya, setelah mengikuti dan lulus dari suatu kursus  Pengawas Pertandingan menurut jenjangnya.
2.    Pengawas Pertandingan adalah perangkat pertandingan yang ditugaskan Badan Otoritas Penyelenggara Pertandingan Sepakbola menurut tingkat kewenangannya pada suatu pertandingan.
3.     Pengawas Pertandingan adalah wakil tertinggi dari Badan Otoritas Penyelengara Pertandingan Sepakbola, mulai dari persiapan, selama berlangsung  pertandingan sampai usainya pertandingan.

III.   Tanggung Jawab, Wewenang dan Tugas Pengawas Pertandingan : (sebagaimana PUP)

1.   Mengadakan pertemuan /rapat dengan panpel untuk mengecek kesiapan Tuan Rumah Penyelenggara Pertandingan atas semua persyaratan dan kewajiban sebagai penyelenggara pertandingan.
2.  Memeriksa Sarana Pertandingan dan Lapangan sebelum Pertemuan Teknik diselengarakan bersama Wasit.
3.     Memimpin Pertemuan Teknik yang dihadiri oleh Ofisial kedua kesebelasan yang akan bertanding, para Wasit dan Panitia Pelaksana (termasuk seksi keamanan dan kesehatan) dan kemudian menyusun Berita Acara yang dihimpun dari hasil Pertemuan Teknik serta ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan untuk dilaporkan kepada Pengurus PSSI menurut tingkat kewenangannya.
4.   Bertanggung jawab atas kelancaran dan ketertiban pelaksanaan pertandingan, mulai dari persiapan, selama sampai dengan usai pertandingan, dengan memperhatikan urutan waktu dan kegiatan saat Pengawas Pertandingan bertugas.
5.     Sebelum pertandingan dimulai Pengawas Pertandingan, bersama salah satu dari Wasit, kedua Asisten Wasit sertan Wasit Cadangan (Ofisial Keempat) mendatangi kamar ganti pakaian kedua kesebelasan yang akan bertanding untuk :

5.1.  Menyesuaikan DSP/DNP yang sudah diserahkan kepada Pengawas Pertandingan.
5.2.       Meneliti dan memeriksa perlengkapan Pemain, meliputi nomor punggung, nomor celana, pelindung tulang kering (shin guard), dengan yang tercantum dalam DSP/DNP.
5.3.   Meminta tanda tangan dari Manajer atau Pelatih kesebelasan  yang bertanggung jawab setelah selesai diteliti kesemuannya dan benar adanya.
5.4.  Mengingatkan Ofisial dan Pemain kedua Kesebelasan agar mentaati keputusan tentang Peraturan Permainan maupun Pertandingan dan agar mentaati keputusan wasit.

6.   Menerima dan meneruskan segala bentuk pengaduan atau protes dari Kapten kesebelasan yang bertanding kepada Pengurus PSSI menurut tingkat kewenangannya, harus dikirim selambat-lambatnya 5 (lima) jam setelah pertandingan.
7.   Apabila dalam suatu pertandingan terjadi peristiwa khusus atau pelangaran displin, maka Pengawas Pertandingan harus membuat Laproran Khusus serta melampirkan bukti-bukti untuk keperluan Pengurus Pusat PSSI menurut tingkat kewenangannya.
8.     Mencatat serta menyusun laporan pertandingan dan dikirimkan kepada Pengurus PSSI menurut tingkat kewenangannya dan/atau Badan dilingkungan PSSI tembusan Pengurus Pusat PSSI.

8.1.       Badan Liga Indonesia (PT.Liga Indonesia) atau pada tahun 2011 LPIS untuk Kompetisi Liga Profesional.
8.2.    BLAI untuk Kompetisi Divisi Satu, Divisi Dua, Divisi Tiga, Kelompok Usia dan Sepakbola Wanita.
8.3.      Pengurus Provinsi dalam hal ini sekretaris Pengurus Provinsi setempat untuk kompetisi dan turnamen didaerah dan kepada Pengurus Pusat PSSI dalam hal ini Sekretaris Jenderal menurut tingkat kewenangannya.

9.     Laporan Harian Pertandingan dan Laporan Khusus (bila ada kejadian khusus) harus dikirim selambat-lambatnya 5 jam setelah pertandingan selesai, melalui saluran komunikasi (faksimil) kepada Pengurus Pusat PSSI.

9.1.      Laporan selengkapnya, seperti Laporan Pertandingan, Laporan Pengawas Pertandingan beserta laporan pendukung lainnya seperti Hasil Inspeksi Stadion, Berita Acara Pertemuan Teknik (berikut Daftar Hadir, Agenda Pertemuan Teknik, Nama Ofisial yang duduk dalam Bangku Cadangan), DSP/DNP, Ringkasan Laporan Pertandingan, Analisa Pertandingan, dan Penilaian Fair Play, disertai Laporan Wasit dan Laporan Wasit Wasit Cadangan Ofisia Keempat).  Dikirim paling lambat keesokan harinya dalam bentuk Himpunan Laporan kepada Pengurus Pusat PSSI menurut tingkat kewenangannya dan/atau Badan Liga Indonesia (PT.Liga Indonesia) atau pada tahun 2011 LPIS  untuk Kompetisi Liga Profesional, BLAI untuk Kompetisi Divisi Satu, Divisi Dua, Divisi Tiga, Kelompok Usia dan Sepakbola Wanita.

9.2.       Laporan Pertandingan yang dikirim meliputi hal :

9.2.1.         Susunan Pemain dari kedua kesebelasan yang bertanding.
9.2.2.         Nama dan Jabatan dari Wasit yang bertugas.
9.2.3.         Hasil Pertandingan.
9.2.4.         Tingkah laku Pemain dan Ofisial dari kedua Kesebelasan.
9.2.5.        Memberi saran, pengamatan dan menilai Wasit/Asisten Wasit yang memimpin pertandingan serta Wasit Cadangan (Ofisial Keempat) apabila tidak ditunjuk Inspektur Wasit.

9.3. Laporan lengkap tentang kasus, termasuk penyebab terjadinya pelanggaran/perkelahian/kericuhan yang mungkin terjadi. Dan harus dibuat secara menyeluruh dan rinci.
9.4.   Nama-nama yang diganti dan penggantiannya serta Pemain dan penggantinya serta Pemain yang mendapat peringatan atau dikeluarkan dari lapangan permainan oleh Wasit.
9.5.       Hal-hal yang dianggap penting untuk dilaporkan.

10.   Pengawas Pertandingan berhak mendapatkan :
10.1.    Penggantian biaya tugas yang besarnya ditetapkan oleh Pengurus Pusat PSSI dengan keputusan tersendiri.
10.2.    Pelayanan akomodasi, konsumsi dan biaya pengobatan yang dialam sebagai akibat dari tugasnya.
11.   Apabila Pengawas Pertandingan yang ditugaskan berhalangan hadir, maka Panitia Pelaksanaan Pertandingan diwajibkan berkonsultasi dengan Pengurus Pusat PSSI/Pengurus Provinsi PSSI untuk menetapkan pengganti.

IV.     Tanggung Jawab, Wewenang dan Tugas Pengawas Pertandingan, sebagaimana Manual D, Liga Indonesia atau pada tahun 2011 menggunakan Manual LPIS.

a.  Wewenang
1.   Mengelola dan Mengkoordinir sebuah pertandingan.
2. Mengambil keputusan dengan cepat, obyektif dan sesuai aturan dalam menangani kejadian-kejadian yang muncul baik sebelum, selama dan sesudah pertandingan.
3.  Memastikan penyelenggaraan pertandingan telah sesuai dengan Manual Liga Indonesia atau pada tahun 2011menggunakan Manual LPIS.
4.   Mengganti Wasit, Wasit Cadangan dan Asisten Wasit setelah terpenuhi kondisi-kondisi sebagai berikut :
4.1. Tidak datang pada saat Pertemuan Teknik.
4.2. Sakit dan/atau cedera dan menyatakan tidak sanggup melaksanakan dan/atau melanjutkan tugas.

b.   Tugas dan Tanggung Jawab

Persiapan
1.   Wajib mengetahui dan menguasai Manual Liga Indonesia atau pada tahun 2011 Manual LPIS.
2. Wajib membawa kamera saku (kamera digital) untuk kepentingan laporan pertandingan.
3. Wajib mengetahui informasi dan kondisi terkini tentang tim yang akan bertanding yang berada dibawah koordinasinya termasuk tetapi tidak terbatas hasil pertandingan, klasemen, Pemain yang terkena hukuman, prosedur pelaksanaan tugas, dan lain-lain.
Perjalanan
4. Wajib hadir di kota tempat pertandingan minimal 3 (tiga) hari sebelum pertandingan sesuai dengan Surat Tugas  resmi  dari Liga.
5. Wajib memberitahukan kepada Panpel Tuan Rumah Penyelenggara Pertandingan tentang Jadwal Kedatangan dan kepulangan terkait dengan akomodasi dan penjemputan.
6.  Dalam hal berhalangan tugas dan/atau menemui kendala dalam perjalanan yang mengakibatkan keterlambatan atau ketidakhadiran, Pengawas Pertandingan wajib segera memberikan kepada Liga dan Panpel  Tuan Rumah Penyelenggara Pertandingan.
7.   Biaya perjalanan ditanggung oleh Liga, sesuai dengan standar yang ditetapkan.

c.    Agenda di Kota Tempat Penyelenggara Pertandingan

Sebelum Pertandingan
1.   Memeriksa dan memastikan wasit, Asisten Wasit dan Wasit Cadangan telah hadir di kota tempat pertandingan selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum  hari pertandingan.
2.     Memeriksa dan memastikan lapangan pertandingan dan sarana pendukung dapat dipergunakan sesuai  standard yang ditetapkan Liga antara lain :
2.1.           Kondisi lapangan;
2.2.   Kelengkapan lapangan, meliputi : Marka lapang, Tiang dan Jaring Gawang, Bangku Cadangan Pemain, Bendera Sudut, A-Board, Posisi TV jika disiarkan secara langsung.
2.3.  Ruang Ganti Pemain dan Ruang Komisaris Pertandingan dari segi kebersihan.
2.4.       Alat P3K lengkap dan lain-lain.
3.     Mengetahui waktu dan tempat Pertemuan Teknik
4.     Mengetahui tempat penginapan tim tamu dan tuan rumah.
5.  Memimpin Pertemuan Teknik dan menyusun Berita Acara hasil Pertemuan Teknik yang ditandatangani oleh pihak yang  berkepentingan (sesuai Form) yang dihadiri oleh :
5.1.       Ketua Panpel
5.2.       Manajer, Pelatih Kepala, Kapten
5.3.       Sekretaris masing-masing Tim
5.4.       Koordinator Bidang Keamanan
5.5.       Koordinator Bidang Medis
5.6.       Koordinator Bidang Teknik dan Pertandingan
5.7.       Wasit-Asisten Wasit-Wasit Cadangan
5.8.       Penanggung Jawab Stadion (pengelola Stadion)
5.9.       Asisten Komisaris Pertandingan
5.10.    Delegasi Resmi PSSI/Liga (jika ada)
5.11.    Match Reporter (jika ada)
5.12.    Pengprov PSSI setempat
6.     Jika diperlukan, memastikan dan melakukan koordinasi dengan panpel Tuan Rumah terhadap kehadiran personil dibawah ini hadir jika termasuk pertandingan resiko tinggi :
6.1.       Kepala/Penanggung Jawab dari pihak Kepolisian.
6.2.       Kepala/Penanggung Jawab dari Pihak Tim Medis dan RS rujukan.
6.3.       Kepala/Penanggung Jawab dari pihak Pemadam Kebakaran.
7.     Memastikan personil dari pihak media/pers tidak mengikuti PertemuanTeknik
8.     Wajib memastikan dalam Pertemuan Teknik mengenai :
8.1.       Waktu Kick Off;
8.2.       Urutan Waktu Pertandingan;
8.3.       Pengaturan kedatangan dan kepulangan tim dari/ke stadion;
8.4.       Penggunaan warna kostum pemain kedua tim dengan mendahulukan tim Tuan Rumah untuk memilih warna;
8.5.   Jumlah dan aturan bagi Ofisial Tim dan Pemain cadangan yang menempati Bangku Cadangan dengan kapasitas 14 orang untuk masing-masing Tim;
8.6.       Pengaturan area teknik berlaku untuk 1 (satu) orang pemberi instruksi kepada Pemain dalam jangkauan area teknik dan harus kembali ke Bangku Cadangan setelah memberi instruksi;
8.7.      Mengetahui daftar nama-nama pemain yang tidak boleh turun bertanding akibat akumulasi kartu (berkoordinasi dengan liga);
8.8.       Rumah Sakit Rujukan, Dokter, Paramedis dan Ambulance;
8.9.       Jumlah personil keamanan berikut rencana pengamanannya ;
8.10.   Kesiapan Ofisial kedua Tim yang akan bertanding, Wasit dan panitia pelaksana (termasuk kesehatan);
8.11.    FIFA Anthem dan bendera fair play;
8.12. Konfirmasi fasilitas faksimil/e-mail untuk pengiriman laporan pertandingan oleh Pengawas Pertandingan;
8.13.    Hal yang berkaitan dengan media (interview dan konferensi pers);
8.14.    Dan lain-lain yang dianggap penting;

9.     Hari Pertandingan
9.1.       Pemeriksaan ulang kesiapan fasilitas stadion meliputi :
9.1.1. Kesiapan aparat keamanan;
9.1.2. Pengeras Suara, Scoring Board;
9.1.3. Ruang ganti pemain dan Komisaris Pertandingan;
9.1.4.Bendera Asisten Wasit, Bola Permainan,fasilitas P3K, perlengkapan lapangan (garis lapang, Gawang, Bangku Cadangan, A-Board Sponsor, Bendera sudut;
9.2.   Memastikan kesesuaian daftar susunan personil serta meneliti dan memeriksa perlengkapan, meliputi nomor punggung, nomor celana, yang tercantum dalam daftar susunan pemain yang sudah diserahkan kepada Pengawas Pertandingan bersama dengan wasit cadangan;
9.3.       Meminta tanda tangan dari Manajer atau Pelatih tim setelah selesai diteliti semuannya dan benar keadaannya;
9.4.     Mengisi formulir Laporan Pertandingan yang berkaitan dengan kondisi lapangan, sponsor protection, persiapan dan pelayanan Panpel terhadap Komisaris pertandingan, Tim Tamu, situasi dan sikap penonton/suporter menjelang kick off dan lain-lain;
9.5.    Wajib memastikan area teknik dan Bangku Cadangan tidak dipenuhi dengan orang yang tidak berkepentingan kecuali sesuai dengan yang tertera di DSP;
9.6.   Posisi PP berada di area pertandingan yang memudahkan tugas pengamatan dan pengendalian jalannya pertandingan;
9.7.     Bertanggung jawab atas terpenuhinya seluruh standard pelaksanaan pertandingan;
9.8.       Memantau terhadap semau potensi kerusuhan, gangguan keamanan dan ketertiban pertandingan baik pada saat pertandingan berlangsung hingga akhir;
9.9.       Mengevaluasi jalannya pertandingan babak pertama pada saat jeda dan melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan pada babak kedua;
9.10.    Mencatat kronologis selama jalannya pertandingan;
9.11.    Menerima dan meneruskan segala bentuk pengaduan atau protes dari Manajer dan Kapten Tim yan bertanding kepada Liga;
9.12.    Memeriksa implementasi materi promosi;
9.13.    Membuat Laporan Pertandingan (Form D-1 1 dan 14);
9.14.  Dalam kejadian khusus, Komisaris Pertandingan wajib berada pada posisi terakhir keluar dari Stadion dan berusaha untuk mendapatkan informasi dan data sebanyak mungkin sebagai pendukung dalam Sidang Komdis, Informasi dan Data dapat berbentuk : Benda, Dokumen, Spanduk, Identitas, dan Laporan dari Kepolisian  (jika ada); 

M. Achwani
MSU
2009, 2011

3 komentar:

bolehkah pengawas menginstruksikan wasit, karena terlalu banyak ketidak cermatan dlm memimpin pertandingan?

Dalam 1 pertandingan ada berapa PP pak?

Posting Komentar