TANGGUNG
JAWAB, WEWENANG DAN TUGAS
PENGAWAS
PERTANDINGAN
I.
Tanggung Jawab
PP
bertanggung jawab terhadap penyelengaraan pertandingan, mulai saat persiapan,
pelaksanaan hingga usai pertandingan.
II.
Definisi
1. Pengawas Pertandingan
adalah seseorang yang telah memiliki sertifikat sesuai predikat yang
disandangnya, setelah mengikuti dan lulus dari suatu kursus Pengawas Pertandingan menurut jenjangnya.
2. Pengawas Pertandingan
adalah perangkat pertandingan yang ditugaskan Badan Otoritas Penyelenggara
Pertandingan Sepakbola menurut tingkat kewenangannya pada suatu pertandingan.
3. Pengawas Pertandingan
adalah wakil tertinggi dari Badan Otoritas Penyelengara Pertandingan Sepakbola,
mulai dari persiapan, selama berlangsung
pertandingan sampai usainya pertandingan.
III.
Tanggung Jawab,
Wewenang dan Tugas Pengawas Pertandingan : (sebagaimana PUP)
1. Mengadakan pertemuan
/rapat dengan panpel untuk mengecek kesiapan Tuan Rumah Penyelenggara
Pertandingan atas semua persyaratan dan kewajiban sebagai penyelenggara
pertandingan.
2. Memeriksa Sarana
Pertandingan dan Lapangan sebelum Pertemuan Teknik diselengarakan bersama
Wasit.
3. Memimpin Pertemuan
Teknik yang dihadiri oleh Ofisial kedua kesebelasan yang akan bertanding, para
Wasit dan Panitia Pelaksana (termasuk seksi keamanan dan kesehatan) dan
kemudian menyusun Berita Acara yang dihimpun dari hasil Pertemuan Teknik serta
ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan untuk dilaporkan kepada Pengurus
PSSI menurut tingkat kewenangannya.
4. Bertanggung jawab atas
kelancaran dan ketertiban pelaksanaan pertandingan, mulai dari persiapan,
selama sampai dengan usai pertandingan, dengan memperhatikan urutan waktu dan
kegiatan saat Pengawas Pertandingan bertugas.
5. Sebelum pertandingan
dimulai Pengawas Pertandingan, bersama salah satu dari Wasit, kedua Asisten
Wasit sertan Wasit Cadangan (Ofisial Keempat) mendatangi kamar ganti pakaian
kedua kesebelasan yang akan bertanding untuk :
5.1. Menyesuaikan DSP/DNP yang sudah diserahkan
kepada Pengawas Pertandingan.
5.2. Meneliti dan memeriksa
perlengkapan Pemain, meliputi nomor punggung, nomor celana, pelindung tulang
kering (shin guard), dengan yang tercantum dalam DSP/DNP.
5.3. Meminta tanda tangan
dari Manajer atau Pelatih kesebelasan
yang bertanggung jawab setelah selesai diteliti kesemuannya dan benar
adanya.
5.4. Mengingatkan Ofisial
dan Pemain kedua Kesebelasan agar mentaati keputusan tentang Peraturan
Permainan maupun Pertandingan dan agar mentaati keputusan wasit.
6. Menerima dan meneruskan
segala bentuk pengaduan atau protes dari Kapten kesebelasan yang bertanding
kepada Pengurus PSSI menurut tingkat kewenangannya, harus dikirim
selambat-lambatnya 5 (lima) jam setelah pertandingan.
7. Apabila dalam suatu
pertandingan terjadi peristiwa khusus atau pelangaran displin, maka Pengawas
Pertandingan harus membuat Laproran Khusus serta melampirkan bukti-bukti untuk
keperluan Pengurus Pusat PSSI menurut tingkat kewenangannya.
8. Mencatat serta menyusun
laporan pertandingan dan dikirimkan kepada Pengurus PSSI menurut tingkat
kewenangannya dan/atau Badan dilingkungan PSSI tembusan Pengurus Pusat PSSI.
8.1. Badan Liga Indonesia
(PT.Liga Indonesia) atau pada tahun 2011 LPIS untuk Kompetisi Liga Profesional.
8.2. BLAI untuk Kompetisi
Divisi Satu, Divisi Dua, Divisi Tiga, Kelompok Usia dan Sepakbola Wanita.
8.3. Pengurus Provinsi dalam
hal ini sekretaris Pengurus Provinsi setempat untuk kompetisi dan turnamen
didaerah dan kepada Pengurus Pusat PSSI dalam hal ini Sekretaris Jenderal
menurut tingkat kewenangannya.
9. Laporan Harian
Pertandingan dan Laporan Khusus (bila ada kejadian khusus) harus dikirim
selambat-lambatnya 5 jam setelah pertandingan selesai, melalui saluran
komunikasi (faksimil) kepada Pengurus Pusat PSSI.
9.1. Laporan selengkapnya,
seperti Laporan Pertandingan, Laporan Pengawas Pertandingan beserta laporan
pendukung lainnya seperti Hasil Inspeksi Stadion, Berita Acara Pertemuan Teknik
(berikut Daftar Hadir, Agenda Pertemuan Teknik, Nama Ofisial yang duduk dalam
Bangku Cadangan), DSP/DNP, Ringkasan Laporan Pertandingan, Analisa Pertandingan, dan
Penilaian Fair Play, disertai Laporan Wasit dan Laporan Wasit Wasit Cadangan Ofisia Keempat). Dikirim paling lambat
keesokan harinya dalam bentuk Himpunan Laporan kepada Pengurus Pusat PSSI
menurut tingkat kewenangannya dan/atau Badan Liga Indonesia (PT.Liga Indonesia) atau pada tahun 2011 LPIS
untuk Kompetisi Liga Profesional, BLAI untuk Kompetisi Divisi Satu, Divisi Dua,
Divisi Tiga, Kelompok Usia dan Sepakbola Wanita.
9.2. Laporan Pertandingan
yang dikirim meliputi hal :
9.2.1.
Susunan
Pemain dari kedua kesebelasan yang bertanding.
9.2.2.
Nama
dan Jabatan dari Wasit yang bertugas.
9.2.3.
Hasil
Pertandingan.
9.2.4.
Tingkah
laku Pemain dan Ofisial dari kedua Kesebelasan.
9.2.5.
Memberi
saran, pengamatan dan menilai Wasit/Asisten Wasit yang memimpin pertandingan
serta Wasit Cadangan (Ofisial Keempat) apabila tidak ditunjuk Inspektur Wasit.
9.3. Laporan lengkap tentang
kasus, termasuk penyebab terjadinya pelanggaran/perkelahian/kericuhan yang
mungkin terjadi. Dan harus dibuat secara menyeluruh dan rinci.
9.4. Nama-nama yang diganti
dan penggantiannya serta Pemain dan penggantinya serta Pemain yang mendapat
peringatan atau dikeluarkan dari lapangan permainan oleh Wasit.
9.5. Hal-hal yang dianggap
penting untuk dilaporkan.
10. Pengawas Pertandingan
berhak mendapatkan :
10.1. Penggantian biaya tugas
yang besarnya ditetapkan oleh Pengurus Pusat PSSI dengan keputusan tersendiri.
10.2. Pelayanan akomodasi,
konsumsi dan biaya pengobatan yang dialam sebagai akibat dari tugasnya.
11. Apabila Pengawas
Pertandingan yang ditugaskan berhalangan hadir, maka Panitia Pelaksanaan
Pertandingan diwajibkan berkonsultasi dengan Pengurus Pusat PSSI/Pengurus Provinsi PSSI untuk menetapkan pengganti.
IV.
Tanggung Jawab, Wewenang dan Tugas Pengawas
Pertandingan, sebagaimana Manual D, Liga Indonesia atau pada tahun 2011 menggunakan Manual LPIS.
a. Wewenang
1.
Mengelola
dan Mengkoordinir sebuah pertandingan.
2. Mengambil
keputusan dengan cepat, obyektif dan sesuai aturan dalam menangani
kejadian-kejadian yang muncul baik sebelum, selama dan sesudah pertandingan.
3. Memastikan
penyelenggaraan pertandingan telah sesuai dengan Manual Liga Indonesia atau pada tahun 2011menggunakan Manual LPIS.
4.
Mengganti
Wasit, Wasit Cadangan dan Asisten Wasit setelah terpenuhi kondisi-kondisi
sebagai berikut :
4.1. Tidak datang pada saat
Pertemuan Teknik.
4.2. Sakit dan/atau cedera
dan menyatakan tidak sanggup melaksanakan dan/atau melanjutkan tugas.
b. Tugas
dan Tanggung Jawab
Persiapan
1.
Wajib
mengetahui dan menguasai Manual Liga Indonesia atau pada tahun 2011 Manual LPIS.
2. Wajib
membawa kamera saku (kamera digital) untuk kepentingan laporan pertandingan.
3. Wajib
mengetahui informasi dan kondisi terkini tentang tim yang akan bertanding yang
berada dibawah koordinasinya termasuk tetapi tidak terbatas hasil pertandingan,
klasemen, Pemain yang terkena hukuman, prosedur pelaksanaan tugas, dan lain-lain.
Perjalanan
4. Wajib
hadir di kota tempat pertandingan minimal 3 (tiga) hari sebelum pertandingan
sesuai dengan Surat Tugas resmi dari Liga.
5. Wajib
memberitahukan kepada Panpel Tuan Rumah Penyelenggara Pertandingan tentang Jadwal Kedatangan dan
kepulangan terkait dengan akomodasi dan penjemputan.
6. Dalam
hal berhalangan tugas dan/atau menemui kendala dalam perjalanan yang
mengakibatkan keterlambatan atau ketidakhadiran, Pengawas Pertandingan wajib
segera memberikan kepada Liga dan Panpel
Tuan Rumah Penyelenggara Pertandingan.
7.
Biaya
perjalanan ditanggung oleh Liga, sesuai dengan standar yang ditetapkan.
c. Agenda
di Kota Tempat Penyelenggara Pertandingan
Sebelum Pertandingan
1. Memeriksa dan
memastikan wasit, Asisten Wasit dan Wasit Cadangan telah hadir di kota tempat
pertandingan selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum hari pertandingan.
2. Memeriksa dan
memastikan lapangan pertandingan dan sarana pendukung dapat dipergunakan
sesuai standard yang ditetapkan Liga
antara lain :
2.1.
Kondisi
lapangan;
2.2. Kelengkapan
lapangan, meliputi : Marka lapang, Tiang dan Jaring Gawang, Bangku Cadangan Pemain,
Bendera Sudut, A-Board, Posisi TV jika disiarkan secara langsung.
2.3. Ruang
Ganti Pemain dan Ruang Komisaris Pertandingan dari segi kebersihan.
2.4.
Alat
P3K lengkap dan lain-lain.
3. Mengetahui waktu dan
tempat Pertemuan Teknik
4. Mengetahui tempat penginapan
tim tamu dan tuan rumah.
5. Memimpin Pertemuan
Teknik dan menyusun Berita Acara hasil Pertemuan Teknik yang ditandatangani
oleh pihak yang berkepentingan (sesuai
Form) yang dihadiri oleh :
5.1.
Ketua
Panpel
5.2.
Manajer,
Pelatih Kepala, Kapten
5.3.
Sekretaris
masing-masing Tim
5.4.
Koordinator
Bidang Keamanan
5.5.
Koordinator
Bidang Medis
5.6.
Koordinator
Bidang Teknik dan Pertandingan
5.7.
Wasit-Asisten
Wasit-Wasit Cadangan
5.8.
Penanggung
Jawab Stadion (pengelola Stadion)
5.9.
Asisten
Komisaris Pertandingan
5.10.
Delegasi
Resmi PSSI/Liga (jika ada)
5.11.
Match
Reporter (jika ada)
5.12.
Pengprov
PSSI setempat
6. Jika diperlukan,
memastikan dan melakukan koordinasi dengan panpel Tuan Rumah terhadap kehadiran
personil dibawah ini hadir jika termasuk pertandingan resiko tinggi :
6.1.
Kepala/Penanggung
Jawab dari pihak Kepolisian.
6.2.
Kepala/Penanggung
Jawab dari Pihak Tim Medis dan RS rujukan.
6.3.
Kepala/Penanggung
Jawab dari pihak Pemadam Kebakaran.
7. Memastikan personil
dari pihak media/pers tidak mengikuti PertemuanTeknik
8. Wajib memastikan dalam
Pertemuan Teknik mengenai :
8.1.
Waktu Kick Off;
8.2. Urutan Waktu Pertandingan;
8.3.
Pengaturan
kedatangan dan kepulangan tim dari/ke stadion;
8.4.
Penggunaan
warna kostum pemain kedua tim dengan mendahulukan tim Tuan Rumah untuk memilih
warna;
8.5. Jumlah
dan aturan bagi Ofisial Tim dan Pemain cadangan yang menempati Bangku Cadangan dengan
kapasitas 14 orang untuk masing-masing Tim;
8.6.
Pengaturan
area teknik berlaku untuk 1 (satu) orang pemberi instruksi kepada Pemain dalam
jangkauan area teknik dan harus kembali ke Bangku Cadangan setelah memberi instruksi;
8.7.
Mengetahui
daftar nama-nama pemain yang tidak boleh turun bertanding akibat akumulasi
kartu (berkoordinasi dengan liga);
8.8.
Rumah
Sakit Rujukan, Dokter, Paramedis dan Ambulance;
8.9.
Jumlah
personil keamanan berikut rencana pengamanannya ;
8.10. Kesiapan Ofisial kedua Tim yang akan bertanding, Wasit dan panitia pelaksana
(termasuk kesehatan);
8.11.
FIFA
Anthem dan bendera fair play;
8.12. Konfirmasi
fasilitas faksimil/e-mail untuk pengiriman laporan pertandingan oleh Pengawas
Pertandingan;
8.13.
Hal
yang berkaitan dengan media (interview dan konferensi pers);
8.14.
Dan
lain-lain yang dianggap penting;
9. Hari Pertandingan
9.1.
Pemeriksaan
ulang kesiapan fasilitas stadion meliputi :
9.1.1.
Kesiapan
aparat keamanan;
9.1.2.
Pengeras
Suara, Scoring Board;
9.1.3.
Ruang
ganti pemain dan Komisaris Pertandingan;
9.1.4.Bendera
Asisten Wasit, Bola Permainan,fasilitas P3K, perlengkapan lapangan (garis
lapang, Gawang, Bangku Cadangan, A-Board Sponsor, Bendera sudut;
9.2. Memastikan
kesesuaian daftar susunan personil serta meneliti dan memeriksa perlengkapan,
meliputi nomor punggung, nomor celana, yang tercantum dalam daftar susunan pemain
yang sudah diserahkan kepada Pengawas Pertandingan bersama dengan wasit
cadangan;
9.3.
Meminta
tanda tangan dari Manajer atau Pelatih tim setelah selesai diteliti semuannya
dan benar keadaannya;
9.4. Mengisi
formulir Laporan Pertandingan yang berkaitan dengan kondisi lapangan, sponsor
protection, persiapan dan pelayanan Panpel terhadap Komisaris pertandingan, Tim
Tamu, situasi dan sikap penonton/suporter menjelang kick off dan lain-lain;
9.5. Wajib
memastikan area teknik dan Bangku Cadangan tidak dipenuhi dengan orang yang tidak berkepentingan
kecuali sesuai dengan yang tertera di DSP;
9.6. Posisi
PP berada di area pertandingan yang memudahkan tugas pengamatan dan
pengendalian jalannya pertandingan;
9.7. Bertanggung
jawab atas terpenuhinya seluruh standard pelaksanaan pertandingan;
9.8.
Memantau
terhadap semau potensi kerusuhan, gangguan keamanan dan ketertiban pertandingan
baik pada saat pertandingan berlangsung hingga akhir;
9.9.
Mengevaluasi
jalannya pertandingan babak pertama pada saat jeda dan melakukan
tindakan-tindakan yang diperlukan pada babak kedua;
9.10.
Mencatat
kronologis selama jalannya pertandingan;
9.11.
Menerima
dan meneruskan segala bentuk pengaduan atau protes dari Manajer dan Kapten Tim
yan bertanding kepada Liga;
9.12.
Memeriksa
implementasi materi promosi;
9.13.
Membuat
Laporan Pertandingan (Form D-1 1 dan 14);
9.14. Dalam
kejadian khusus, Komisaris Pertandingan wajib berada pada posisi terakhir
keluar dari Stadion dan berusaha untuk mendapatkan informasi dan data sebanyak
mungkin sebagai pendukung dalam Sidang Komdis, Informasi dan Data dapat
berbentuk : Benda, Dokumen, Spanduk, Identitas, dan Laporan dari Kepolisian (jika ada);
M. Achwani
MSU
2009, 2011
M. Achwani
MSU
2009, 2011
3 komentar:
bolehkah pengawas menginstruksikan wasit, karena terlalu banyak ketidak cermatan dlm memimpin pertandingan?
boleh asal mau bayar
Dalam 1 pertandingan ada berapa PP pak?
Posting Komentar